“Tidak hanya festival, tapi juga ada seminar dan talk show yang digelar di berbagai tempat,” imbuh Ipuk.
(Baca juga : Kisah Anak-anak Berkebutuhan Khusus yang Sekolah di SD Negeri)
Ia menegaskan, dengan festival tersebut, harus ada pemahaman bersama jika anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian dan kesempatan seperti anak pada umumnya.
Kabupaten Banyuwangi telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 yang mewajibkan sekolah umum untuk menerima siswa berkebutuhan khusus di setiap rombongan belajar (rombel) tiap tahun.
Saat ini, ada 1.065 siswa berkebutuhan khusus yang sekolah di 117 sekolah inklusi yaitu sekolah reguler yang menerima siswa berkebutuhan khusus dengan jumlah guru pendamping sebanyak 465 guru.
Sedangkan jumlah siswa di Sekolah Luar Biasa sebanyak 2.600 siswa yang bersekolah di 40 lembaga yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.