Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat di Gunungkidul Itu Bernama "Panen Padi 3 Kali Setahun"

Kompas.com - 28/09/2017, 07:00 WIB
Markus Yuwono

Penulis

Kompas TV Tradisi Panen Raya Kopi Warga Lereng Gunung Kelir

Tanah abadi

Pemerintah DIY mencatat, setiap tahun 200 hektar lahan pertanian beralih fungsi atau dikonversi menjadi perumahan. Berbagai upaya terus dilakukan salah satunya dengan membuat lahan abadi sebesar 36.000 hektar.

"Di DIY, kurang lebih terdapat 200.000 hektar lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan peruntukan lain, seperti industri. Lama kelamaan, lahan pertanian produktif semakin berkuran," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ekspos potensi desa di lapangan Padukuhan Pundungsari, Semin, Gunungkidul, Rabu (27/9/2017).

Tanah yang beralih fungsi tergolong sawah produktif. Hal ini karena biasanya sawah berada di lokasi yang datar dan mudah diakses. Sementara itu, untuk tanah kering berada di perbukitan.

Kondisi ini cukup memprihatinkan karena sawah sebagai penyokong produksi padi. Sultan menilai, tata ruang yang menjadi tanggung jawab pemangku kebijakan di daerah sering diabaikan.

Selain itu, dinamika perkembangan masyarakat yang membutuhkan perumahan.

"Konversi lahan fenomena yang sulit dikendalikan. Banyak sawah yang diubah menjadi lahan lain. Hal ini dapat merugikan. Selain sebagai sumber produksi pangan, lahan sawah, juga berfungsi menampung limpasan air untuk mencegah banjir," ungkapnya.

Selain dampak lingkungan, kerugian lainnya yakni sektor pertanian sktor paling banyak menyediakan lapangan kerja, seperti dari petani, buruh tani, hingga penggilingan padi.

Sultan menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 menunjukkan, di DIY terdapat 13,1 persen warga miskin, 60 persen di antaranya bekerja di sektor pertanian. Rata-rata petani hanya memiliki lahan seluas 0,2 hektar.

Pemda DIY sudah memiliki regulasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, yang menyatakan, jumlah lahan di DIY yang sudah ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekitar 36.000 hektar.

Pada ayat 8 pasal 1 disebutkan bahwa Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah ditetapkan dengan luas paling kurang 35.911,59 hektar.

Adapun wilayah Kabupaten Sleman dengan luas paling kurang 12.377,59 hektar; Kabupaten Bantul dengan luas paling kurang 13.000 hektar; Kabupaten Kulon Progo dengan luas paling kurang 5.029 hektar; dan Kabupaten Gunungkidul dengan luas paling kurang 5.505 hektar.

"Lahan pertanian yang ada harus kita lindungi, sehingga tidak dikonversi menjadi lahan untuk peruntukan lain, seperti untuk lahan industri," tandasnya.

Asisten Sekda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Sigit Sapto Raharjo, menambahkan, lahan pertanian produktif yang diubah menjadi lahan untuk peruntukan lain.

"Seperti di daerah Kasihan, Bantul, yang merupakan daerah penyangga kota, banyak sekali alih fungsi lahan di sana," tuturnya.

Petani di DIY juga diharapkan dapat memepertahankan lahan pertanian untuk tidak diubah. Salah satu cara yang diterapkan adalah dengan cara bergabung dalam satu kelompok tani.

"Petani yang memiliki lahan sempit, menggabungkan lahan pertanian mereka yang ada di satu tempat sehingga menyulitkan untuk beralih fungsi karena satu lokasi dimiliki beberapa orang," pungkasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com