MAKASSAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera yang kedapatan mengedarkan obat keras paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).
Permintaan pencabutan ini dituangkan dalam surat rekomendasi yang dikirim BBPOM Sulsel ke Kemenkes, Senin (18/9/2017).
Menurut BPOM, PBF PT Sehat Sejahtera patut dicabut izin usahanya lantaran melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Kami sudah kirimkan rekomendasi ke pimpinan BPOM RI dulu. Dalam waktu dekat mudah-mudahan suratnya turun. Begitu turun, nanti kita langsung lakukan penutupan sementara. Kita juga sudah kirim surah rekomendasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel dan Kemenkes untuk pencabutan izin permanen PBF SS," ungkap Kepala BBPOM Sulsel, Muhammad Guntur.
Sementara untuk pencabutan izin permanen PBF, lanjut Guntur, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sulsel yang diteruskan ke Kemenkes.
"Kalau pencabutan izin kita lakukan secara bertahap. Karena izin PBF yang memberikan kan Kementerian Kesehatan. Kita tunggu izin dari Kementerian Kesehatan dulu, begitu izin turun kita langsung tutup permanen agar PBF tersebut tidak beroperasi lagi," tegasnya.
Baca juga: Distributor Resmi yang Jual PCC di Makassar Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Sulsel menyita 29.000 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Makassar, Jumat (15/9/2017) sore. Pil PCC itu hendak dikirim ke Papua, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.
Obat keras yang telah dicabut izin edarnya ini pada tahun 2013 lalu disita dari distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar.
Sementara itu, saat Kompas.com hendak melakukan konfirmasi ke manajamen PT Sehat Sejahtera, pagar kantor perusahaan tersebut ditutup rapat. Padahal di dalam kantor, petugas BPOM sedang melakukan pemeriksaan. Sejumlah wartawan yang hendak masuk pun diusir sejumlah pegawai.
Baca juga: Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.