KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menahan tujuh orang yang diduga sebagai pengedar pil PCC di Kendari.
Penangakapan itu berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian di beberapa lokasi dalam kota Kendari.
Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, penangkapan 16 orang tersangka itu didukung juga dari keterangan 50 orang saksi.
"Kami sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka dari 10 laporan polisi. Barang bukti yang kami sita 5.428 yang terdiri dari 3.043 butir PCC, tramadol 1.647 butir, 738 butir promed dan uang tunai 7.666.000 rupiah serta hp Samsung," ungkap Soenarto dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Soenarto, satu kaleng PCC berisi 1.000 butir yang dibeli dengan Rp 600.000 dari pemasok.
"Jika dijual dengan kemasan satu sachet seharga 25.000 rupiah, maka mereka bisa meraup keuntungan Rp 1.250.000," terangnya.
Baca juga: Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCC
Terkait siapa pemasok barang tersebut, Soenarto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Untuk itu, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (satgas) peredaran obat keras tersebut.
Sedangkan untuk korban yang telah mengonsumsi PCC itu berjumlah 76 orang dan sudah dinyatakan pulih setelah dirawat di 5 rumah sakit dan puskesmas di Kota Kendari.
Baca juga: BPOM RI: Kasus PCC di Kendari Masuk Kategori Teror
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.