KENDARI, KOMPAS.com - Uji laboratorium dilakukan terhadap sampel tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang merupakan temuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan BNN Kota Kendari oleh Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Meski ada sedikit perbedaan kandungan, namun pengujian menunjukkan bahwa semua sampel tablet positif mengandung PCC.
Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari menjelaskan, sampel tablet PCC dari BNN Kendari positif mengandung tramadol, paracetamol, carisoprodol dan caffein, sedangkan tablet PCC dari BNNP Sultra hana positif mengandung tiga kandungan terakhir.
(Baca juga: BPOM: Obat PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang sejak 2013)
Adillah mengatakan, tablet PCC dari BNN Kendari teksturnya lebih rapuh ketimbang tablet dari BNN Provinsi Sultra.
“Adapun sampel dari BNN Kota Kendari berbentuk cairan dan gel namun hasilnya negatif,” ungkapnya dalam keterangan pers di kantor BPOM Kendari, Jumat (15/9/2017).
Adillah menambahkan bahwa PCC bukanlah kategori obat, melainkan tablet yang dijual secara ilegal tanpa kemasan secara perorangan.
“Karena dikonsumsi bukan jenis obat serta tanpa resep dokter, berarti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi mengungkapkan, pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh kantor BPOM di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan.
"Jangan sampai di tempat lain juga ada peredaran PCC, jadi saya akan minta BPOM di daerah untuk melakukan pengawasan," ungkapnya.
Karena itu, Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi jenis obat ataupun tablet yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.