Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM RI: Kasus PCC di Kendari Masuk Kategori Teror

Kompas.com - 15/09/2017, 22:06 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi mengungkapkan, kasus penyalahgunaan obot di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam kategori teror.

Pasalnya, anak sekecil itu belum memahami apapun menjadi korban dari aksi orang tak bertanggung jawab. Hal itu dikatakan Hendri saat melihat langsung salah satu korban yang berusia 9 tahun di ruang UGD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.

“Ini sudah terencana dan teroganisir oleh okum yang tidak bertanggung jawab. Kita lihat ini ada unsur kesengajaan,” katanya di RSJ Kendari, Jumat (15/9/2017).

Menurut Hendri, kunjungan ke Kendari merupakan salah satu cara untuk meluruskan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait kasus yang dialami sejumlah anak dan remaja di Kendari.

“Kami ingin luruskan apa sebenarnya yang mereka konsumsi dan ini fenomena apa kok bersamaan begini,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi di RSJ Kendari.

Baca juga: Tangkap Pengedar, Polisi Sita 170 Butir PCC

Selain itu, kunjungannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melihat langsung kondisi korban penyalahgunaan obat itu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengedar PCC memberikan secara gratis produk mereka kepada para pengguna, sehingga akan merasa ketagihan.

"Selain itu antara pembeli dan penjual tidak saling kenal, itu yang kami dapat informasinya," tukasnya.

Seperti diberitakan, kasus penyalahgunaan obat golongan G itu telah menelan korban dua orang meninggal, sedangkan puluhan lainnya dirawat di lima rumah sakit berbeda yang ada di Kendari.

Baca juga: BPOM: Obat PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang sejak 2013

RSJ Kendari paling banyak menangani korban PCC yakni 57 orang. Saat ini tersisa 12 orang yang harus dirawat intensif di ruang UGD, selebihnya menjalani rawat jalan.

Kompas TV Secara eksklusif, inilah pengakuan salah seorang tersangka kasus pengedaran obat terlarang jenis PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com