Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Peredaran Obat PCC, Polisi Razia Sejumlah Apotek di Blora

Kompas.com - 17/09/2017, 17:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Blora dan Dinas Kesehatan Blora merazia sejumlah apotek di pusat perkotaan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/9/2017).

"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Blora tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Minggu.

Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti di Apotek K24, Apotek Sinar Sehat, Apotek Farma Kamolan, Apotek Kaliwangan, Apotik Bima, Apotek Viva Generik, Apotek Kusuma Bakti, Apotek Wahyu Sejati, Apotek Medika Farma, Apotek Rajawali, dan Apotek Saras.

Seluruh apotek yang ada di kota Blora tersebut tidak luput dari razia petugas gabungan.

(Baca juga: Obat PCC Sudah Dilarang, Mengapa Masih Beredar?)

Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Suparlan, obat yang mengandung karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredaran. Namun, entah apa yang menjadi penyebabnya obat seperti PCC kembali beredar dan menelan korban di Kendari.

"Kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter," ucap Suparlan.

Sementara itu Kapolres Blora, AKBP Saptono mengatakan, langkah ini sebagai antisipasi dini. Sebab, ada kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Blora.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia mengenai obat keras PCC ini, di setiap apotek dan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Saya tak ingin kecolongan," kata Saptono.

Selain PCC, Satuan Reserse Narkoba dan Dinas Kesehatan juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan, seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain. 

"Pengawasan secara rutin kami lakukan. Selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalahgunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan. Alhamdulillah masih aman," kata dia.

Kompas TV Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com