Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Makassar Sita 29 Ribu Butir PCC yang Akan Diedarkan hingga Papua

Kompas.com - 16/09/2017, 08:04 WIB
Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita 29.000 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) yang siap diedarkan di Papua, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur yang dikonfirmasi pada Sabtu (16/9/2017) mengungkapkan, puluhan ribu butir pil PCC itu disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, Jumat (15/9/2017) dengan kondisi sudah dikemas dalam 29 plastik.

"Obat PCC yang sudah sejak 2013 dicabut izin edarnya ini akan dikirim ke Papua, Sultra dan Sulbar. Ini mengherankan, kok distributor resmi mengedarkan ini obat berbahaya. Kami masih kembangkan," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia juga mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menggerebek PBS SS namun tidak menemukan barang bukti obat-obat terlarang.

(baca: Tersangka Menyesal karena Jual dan Konsumsi Obat PCC)

Selanjutnya, BPOM akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Polda Sulsel, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, terkait penyegelan distributor obat tersebut.

Terkait dengan peredaran obat terlarang, tambah Guntur, pemilik PBS SS melanggar Undang-Undang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

"Jadi bukan hanya UU Kesehatan yang dilanggar, tapi UU Perlindungan Konsumen juga yang dilanggar. Kami masih periksa pemilik PBS SS," ujarnya.

Kompas TV Mengapa peredaran pil PCC bisa demikian marak dan bagaimana melindungi generasi muda dari peyalahgunaan obat-obat terlarang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com