Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Warga Adat Sunda Wiwitan Pertahankan Cagar Budaya

Kompas.com - 24/08/2017, 11:40 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

KUNINGAN, KOMPAS.com - Puluhan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan menuju lokasi eksekusi, di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/8/2017).

Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan yang dilakukan warga adat untuk menjaga sekuat-kuatnya bangunan yang akan dieksekusi. Padahal bangunan tersebut merupakan bagian wilayah cagar budaya.

Okki Satria, koordinator aksi menceritakan perjuangan yang dilakukan warga adat mempertahankan lahan dan bangunan yang menjadi bagian dari sejarah Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan. 

Tahun 1976, kata Okky, Yayasan Tri Mulya mengajukan perlindungan Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai cagar Budaya.

(Baca juga: Hadang Alat Berat Eksekusi Cagar Budaya, Warga Adat Tidur di Jalan)

Lalu, melaui SK Direktur Direktorat Sejarah dan Purbakala Direktorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No 3632/C.1/DSP/1976, bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Namun di tahun 2009, masyarakat adat dirugikan atas putusan pengadilan yang akan mengeksekusi Tanah Adat blok Mayasih.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No.07/Pdt.G/2009/PN.Kng tanggal 18 Januari 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.82/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2394K/Pdt/2010 tanggal 12 Januari 2012 jo. Putusan PK No.21 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2014.

"Majelis Hakim telah keliru memahami objectum litis-nya, karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris," tutur Okky.

Padahal, sambung Okky, objectum litis-nya bukan sengketa soal waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi di internal masyarakat hukum adat.

Atas kekeliruan dalam pertimbangan hukum tersebut berdampak hilangnya tanah milik adat hanya atas dasar pernyataan dan keterangan pihak ketiga (mantan juru tulis) yang tidak jelas dan tidak mendasar pada sejarah.

"Sementara kesaksian dari Pupuhu Adat yang mengetahui asal-asul tanah di persidangan tidak menjadi pertimbangan hukum. Karena keterangan beliau saat itu tidak disumpah dikarenakan menganut Agama Leluhur Sunda Wiwitan," tegas Okki.

(Baca juga: Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo)

Pada 22 Februari 2017 sebagai bentuk perjuangan untuk mengembalikan hak atas tanah adat dan hutan adat, warga adat mengajukan gugatan Perlawanan/Derden Verzet terhadap putusan Peninjauan Kembali No.21PK/Pdt/2014, tanggal 18 Juni 2014 dengan perkara No. 05/Pdt.Plw/2017/PN.Kng.

Alasannya, objek sengketa merupakan bagian wilayah cagar budaya, sehingga perlu komunitas Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, menggunakan hak hukumnya untuk menunda bahkan menolak eksekusi.

Apalagi, eksekusi ini bisa menimbulkan kerusakan baik fisik, maupun nilai-nilai yang menyertai cagar budaya tersebut. Karena bagaimana pun, bangunan tersebut tidak bisa dipisahkan dari nilai sejarah komunitas adat.

Pemohon eksekusi, sambung Okky, ternyata tidak memiliki legal standing kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan/permohonan eksekusi.

Sedangkan termohon eksekusi, menempati dan tinggal di objek sengketa atas perintah dari Sesepuh Adat P Tedja Buana pada tahun 1973, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

(Baca juga: Penghayat Sunda Wiwitan: Agama Impor Diakui, Mengapa Agama Leluhur Tidak?)

Adapun objek sengketa merupakan tanah komunal Mayarakat AKUR Sunda Wiwitan berdasarkan amanat pendiri komunitas bahwa semua tanah dan asset (termasuk Objek sengketa) tidak dapat dibagi waris.

Bangunan yang hari ini akan dieksekusi, sambung Okky, adalah sebuah bangunan yang ditempati (bukan dimiliki) keluarga keturunan almarhum Kusnadi.

Bangunan tersebut digunakan untuk menyimpan alat pusaka, antara lain gamelan pusaka, wayang kulit, golek, dan lainnya. Keluarga keturunan Kusnadi inilah yang menjaga, merawat, sekaligus mengembangkan kebudayaan di Paseban Tri Panca Tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com