Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kalau Sunda Wiwitan Masuk di E-KTP, Saya Melanggar UU

Kompas.com - 22/08/2017, 14:18 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai Undang-undang, kolom agama e-KTP hanya boleh ditulis 6 agama yang diakui oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Sehingga pihaknya tidak memasukkan selain enam agama tersebut termasuk Sunda Wiwitan.

"Masalahnya Undang-undang mengatakan kolom agama harus dicantumkan oleh agama yang sah sesuai undang-undang. Kepercayaan itu tidak masuk undang-undang," kata Tjahjo saat ditemui seusai focus group discution (FGD) Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).

Hal itu disampaikan Tjahjo terkait permintaan masyarakat Baduy untuk memasukkan agama "Selam Sunda Wiwitan" yang dianut warga Baduy dicantumkan pada kolom e-KTP.

Meski demikian, Tjahjo memastikan seluruh warga negara Indonesia berhak memiliki e-KTP.  "KTP itu napas. Mau untuk apa pun pakai KTP. Di kolom blankonya ditulis, tapi Jangan minta harus dimasukan dalam kolom agama. Kalau dimasukan saya yang salah karena melanggar undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Cagar Budaya Akan Dieksekusi, Warga Adat Sunda Wiwitan Demo

Tjahjo meyatakan, jika ingin Sunda Wiwitan masuk kolom agama dalam e-KTP, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Iya kita masih nunggu MK. Karena (keputusan) MK) final dan mengikat, maka seluruh keputusan larinya ke MK, jangan statement sendiri," ucap dia. 

"Kalau saya menyantumkan kelompok sunda wiwitan (dalam kolom agama e-KTP), saya melanggar undang-undang. Gubernur juga enggak berani. Tapi kalau MK setuju, boleh. Karena kepercayaan itu bukan agama," tambah dia.

Kompas TV Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com