BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan satu tersangka berinisial M (25) dalam kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka terhadap M dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan 29 saksi.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk saksi-saksi lain yang kita periksa sudah dipulangkan," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
Baca juga: Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Kabupaten OKI Segera Disidang
Dicky menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang sudah dipasangi warga di sekitar pondok pesantren itu pada Rabu (16/8/2017) malam.
Aksi itu, lanjut Dicky, diketahui oleh warga sekitar dan langsung diteriaki. Tersangka, sambungnya, langsung masuk ke ponpes.
"Tersangka statusnya sebagai salah satu pengajar di ponpes tersebut," kata Dicky.
Sebelumnya, warga dari sejumlah desa dari Kecamatan Tamansari beramai-ramai mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kamis (17/8/2017).
Warga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih yang diduga dilakukan pengurus ponpes tersebut.
Baca juga: Remaja yang Dibakar Temannya Alami Luka Bakar hingga Bernanah
Sebelumnya, warga dan pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sempat terlibat adu mulut pasca-insiden pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu malam.