Penetapan tersangka terhadap M dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan 29 saksi.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk saksi-saksi lain yang kita periksa sudah dipulangkan," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
Dicky menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang sudah dipasangi warga di sekitar pondok pesantren itu pada Rabu (16/8/2017) malam.
Aksi itu, lanjut Dicky, diketahui oleh warga sekitar dan langsung diteriaki. Tersangka, sambungnya, langsung masuk ke ponpes.
"Tersangka statusnya sebagai salah satu pengajar di ponpes tersebut," kata Dicky.
Sebelumnya, warga dari sejumlah desa dari Kecamatan Tamansari beramai-ramai mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kamis (17/8/2017).
Warga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih yang diduga dilakukan pengurus ponpes tersebut.
Sebelumnya, warga dan pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sempat terlibat adu mulut pasca-insiden pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu malam.
https://regional.kompas.com/read/2017/08/18/12491881/1-orang-jadi-tersangka-kasus-pembakaran-umbul-umbul-merah-putih-di-bogor