Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Kabupaten OKI Segera Disidang

Kompas.com - 11/08/2017, 14:29 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Berkas kasus pembakaran lahan yang menyebabkan perkebunan sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terbakar, sudah masuk ke kejaksaan.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang warga setempat bernama Jahilah. Pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres OKI beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap 2 atau P21.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pembakar Lahan di Ogan Ilir

Karena sudah P21, maka tersangka Jahilah dan barang bukti perbuatannya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Pada Kamis (10/8/2017), tersangka Jahilah dikeluarkan dari sel tahanan Polres OKI untuk dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri OKI.

Di kantor kejaksaan, tersangka Jahilah dibawa ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini tersangka kita limpahkan ke kejaksaan sebab kasusnya sudah dinyatakan P21,” jelas Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI Benny Wijaya mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21, maka tersangka Jahilah segera menjalani persidangan.

“Tersangka Jahilah dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaran. Namun nanti kita lihat fakta persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Aparat TNI Amankan Pembakar Lahan di Aceh Barat

Jahilah ditangkap karena membakar kayu dan semak di dekat perahunya yang mengakibatkan 2,4 hektar lahan kebun sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera terbakar dan menghanguskan ratusan batang tanaman sawit.

Haris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif dan represif agar kejadian kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir tidak terulang.

Kompas TV Menahan Meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com