Salin Artikel

Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Kabupaten OKI Segera Disidang

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang warga setempat bernama Jahilah. Pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres OKI beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap 2 atau P21.

Karena sudah P21, maka tersangka Jahilah dan barang bukti perbuatannya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Pada Kamis (10/8/2017), tersangka Jahilah dikeluarkan dari sel tahanan Polres OKI untuk dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri OKI.

Di kantor kejaksaan, tersangka Jahilah dibawa ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini tersangka kita limpahkan ke kejaksaan sebab kasusnya sudah dinyatakan P21,” jelas Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI Benny Wijaya mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21, maka tersangka Jahilah segera menjalani persidangan.

“Tersangka Jahilah dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaran. Namun nanti kita lihat fakta persidangan,” ujarnya.

Jahilah ditangkap karena membakar kayu dan semak di dekat perahunya yang mengakibatkan 2,4 hektar lahan kebun sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera terbakar dan menghanguskan ratusan batang tanaman sawit.

Haris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif dan represif agar kejadian kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir tidak terulang.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/11/14292231/satu-tersangka-pembakaran-lahan-di-kabupaten-oki-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke