Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/08/2017, 07:25 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

 

Fidelis Ditahan

Namun, keceriaan yang mulai muncul di wajah Yeni kembali sirna. Harapan untuk semakin membaik hilang karena Fidelis ditahan dan ekstrak ganja dimusnahkan sebagai barang bukti. Yeni kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Th Djaman Sanggau.

Yeni pun kembali mengalami kesulitan tidur, kadang tidak bisa tidur semalaman. Nafsu makan Yeni jauh menurun. Makan hanya beberapa sendok saja dan bahkan sangat sering menolak untuk diberi makan.

Setiap makanan yang masuk, dimuntahkan kembali. Yeni juga merasakan panas padahal sudah menggunakan pendingin ruangan (AC). Luka-luka dekubitus yang saat di rumah sudah mengering, kembali memerah dan berdarah, basah.

Tumbuh luka-luka dekubitus baru di pantat, selangkang, lutut, dan kedua kaki dengan ukuran cukup besar. Kulit kaki Yeni mengelupas besar-besar dan keluar cairan dari kaki dan telapak kaki.

(Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...)

Bagian dada di sebelah kiri terasa sakit dan sesak napas sehingga sulit bernapas. Perut Yeni pun perlahan mulai bengkak dan membesar pada saat menjelang akhir hayatnya.

Diperkirakan syringomyelia telah mematikan fungsi pencernaan, sehingga makanan dan minuman yang masuk tidak bisa dicerna lagi.

Saat dibawa petugas BNN, pihak keluarga tidak sanggup untuk merawat Yeni. Bukan karena tidak mau merawat, tapi karena kondisi Yeni yang selalu mendapat perlakuan khusus ketika dirawat Fidelis.

Keluarga pun menyampaikan kepada BNN, apabila Fidelis harus ditahan, pihak keluarga meminta solusi bagaimana caranya supaya Yeni bisa dirawat. Namun, solusi dari BNN, Yeni dibawa ke rumah sakit di Sanggau selama Fidelis ditahan.

Terpisahnya antara Yeni dengan sang suami secara otomatis berdampak dengan pola perawatan Yeni. Perubahan fisik Yeni mulai terlihat pada hari ketiga yang berangsur-angsur menurun hingga ajal menjemput.

(Baca juga: Usai Vonis Fidelis, Aktivis Berniat Gugat UU Narkotika ke MK)

Pihak keluarga pernah mengajukan penangguhan penahanan, supaya Fidelis masih bisa merawat istrinya. Namun, BNN tidak mau memberi dengan alasan, selama ini di Indonesia tersangka narkoba tidak pernah ada yang jadi tahanan luar.

Pada saat dokter dari BNN membawa Yeni ke rumah sakit, Fidelis sempat memberikan manual petunjuk cara perawatan penyakit syringomyeila yang sempat ia print sebelumnya.

Namun dikembalikan, dengan alasan rumah sakit punya standar prosedur sendiri dalam menangani pasien. Hingga detik-detik akhir hayat Yeni, pihak keluarga berharap Fidelis bisa menjenguk istrinya pada malam sebelum meninggal.

Sabtu, 25 Maret 2017, Yeni Riawati pun menghembuskan napas terakhirnya. Dengan pengawalan ketat, Fidelis diijinkan untuk melihat jenazah istrinya. Namun, pada saat pemakaman, Fidelis tak diijinkan untuk berada di dalam mobil ambulan menemani peti jenazah istrinya.

Proses Hukum

Fidelis pun sadar dan paham menanam ganja meski untuk pengobatan istrinya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Seminggu setelah Fidelis ditahan BNN Sanggau, keluarga menyerahkan sepenuhnya pendamping proses hukum kepada Marcelina Lin, Theo Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi.

Ketiga tim kuasa hukum ini tergabung dalam Firma Hukum Ranik, Marcelina dan Rekan yang berkantor di Pontianak. Terlepas dari pasal yang termuat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjerat Fidelis, berdasarkan teori ada dua unsur tindak pidana.

Salah satunya adalah adanya niat jahat yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tetapi dalam kasus ini, Fidelis berupaya untuk mengobati istrinya.

(Baca juga: Fidelis Berunding dengan Keluarga Terkait Vonis 8 Bulan Penjara)

 

Karena itu, tindakan yang dilakukan Fidelis bisa dikategorikan tidak ada niat untuk menggunakan ganja selain pengobatan istrinya. Berkas perkara Fidelis sempat bolak-balik dari Kejaksaan Negeri Sanggau ke BNN, hingga akhirnya dinyatakan lengkap pada 5 April 2017.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017). Selama berstatus sebagai terdakwa, Fidelis menjalani 13 kali persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga sidang putusan, Rabu (2/8/2017).

Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang ketika Fidelis membacakan nota pembelaan dalam sidang ke-12. Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan Fidelis terbukti melanggar pasal 116 ayat 1 dan 2.

Keputusan itu, tidak dihasilkan secara mufakat, melainkan adanya perbedaan pendapat di antara ketiga majelis hakim. Hakim menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.

Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.

Fidelis menyadari hal itu tidak boleh dilakukan. Namun karena cintanya terhadap sang istri, tetap ia lakukan. Kini, Fidelis masih memikirkan apakah akan melakukan banding atau tetap menerima hasil putusan.

Apabila melakukan banding, tentu akan memakan waktu yang lebih lama, yang juga berdampak pada lamanya masa tahanan yang harus ia jalani.

Sedangkan apabila menerima hasil putusan hakim, hukuman delapan bulan dipotong masa tahanan hanya akan ia jalani sekitar tiga hingga empat bulan lagi. Setelah itu, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Sekarang tergantung Fidelis. Ia masih memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk memikirkannya. Akhir kisah cinta dan perjuangan untuk sang istri saat ini harus ia hadapi dengan ganjaran delapan bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com