SANGGAU, KOMPAS.com - Suasana haru terlihat seusai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Fidelis Arie Sudewarto (36) di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
Pengunjung yang hadir menyaksikan sidang tersebut tampak kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim. Fidelis sendiri langsung dibawa menuju sel tahanan PN Sanggau seusai sidang.
Saat dibawa menuju sel, ia sempat menghampiri sang ibu dan memeluknya erat. Wajah Fidelis memerah dengan mata yang berkaca-kaca saat mendekap sang ibu.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim mengatakan, jika keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bulat. Karena adanya perbedaan pendapat di antara ketiga hakim, sehingga keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(Baca juga: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)
Fidelis divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama lima bulan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.