Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Jelang Sidang Putusan Fidelis

Kompas.com - 02/08/2017, 09:06 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (2/8/2017) Fidelis akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Fidelis menjadi terdakwa kepemilikan ganja (cannabis sativa) setelah ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017. Ganja itu ia gunakan untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Penyakit tersebut mulai dirasakan Yeni sejak tahun 2013, ketika sedang mengandung anak mereka yang kedua. Upaya pengobatan pun dilakukan, mulai dari rumah sakit hingga terapi tradisional, namun tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya Fidelis mendapatkan informasi dan literatur dari luar jika penyakit yang diderita istrinya itu bisa disembuhkan dengan menggunakan ekstrak ganja. Namun, sang istri akhirnya meninggal dunia, tepat 32 hari setalah Fidelis ditangkap BNN.

(Baca juga: Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...)

 

Meski demikian, kasus yang menjerat Fidelis terus berjalan. Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 5 April 2017.

Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu. Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke 13 dengan agenda putusan hari ini.

Keluarga berharap, Fidelis bisa diberi vonis seringan-ringannya, bahkan jika memungkinkan bisa bebas murni.

"Kami berharap dapat diberi vonis seringan-ringannya atau jika memungkinkan bisa bebas murni," ungkap Yohana kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2017) siang.

(Baca juga: Jelang Vonis, BNN Menilai Fidelis Semestinya Kena Hukuman Berat)

 

Tim kuasa hukum yang mendampingi Fidelis dari Firma Hukum Ranik dan Rekan, Marcelina Lin berharap Fidelis bisa bebas murni dalam sidang putusan tersebut. "Bebas murni, itu harapan kami," tutupnya.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com