Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Fakta Persidangan Mengatakan Fidelis Tidak Terbukti Salahgunakan Narkotika

Kompas.com - 02/08/2017, 18:34 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Marcelina Lin, anggota tim pengacara yang mendampingi terdakwa Fidelis Arie Sudewarto (36), meyebutkan, dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika. Narkotika, jenis ganja yang ditanam Fidelis hanya digunakan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati.

"Kalau kami lihat dari fakta persidangan, sebetulnya majelis hakim mengatakan tidak terbukti menyalahgunakan narkotika, tidak terbukti dalam perdagangan narkotika, dan dia hanya menggunakan ganja ini untuk mengobati istrinya," ujar Marcelina, Rabu (2/8/2017) usai persidangan di PN Sanggau.

Marcelina menambahkan, dalam fakta persidangan disebutkan juga bahwa tes urine yang dilakukan di tempatnya bekerja, Fidelis tidak terbukti menggunakan narkotika dan tidak ada sangkut pautnya dengan dua orang pegawai yang positif menggunakan narkotika.

"Dan itu juga di BNNK Sanggau tidak terbukti menggunakan narkotika," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan hasil putusan tersebut. Karena, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 111 ayat 2 dengan tuntutan lima bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.

"Kemudian di putusan majelis hakim mengambil pasal 116 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...

Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. Usai berkonsultasi, Fidelis menjawab akan berpikir dulu terkait dengan putusan tersebut.

Terkait hal tersebut, Marcelina mengatakan, saat berkonsultasi ia menjelaskan kepada Fidelis bahwa ada hak banding yang bisa digunakan apabila tidak menerima hasil putusan tersebut.

"Kami hanya menjelaskan bahwa dia punya hak untuk banding apabila tidak menerima hasil putusan ini. Tetapi dia juga punya hak berpikir, apabila dia masih tidak bersedia untuk tidak melakukan banding," ucapnya.

"Kami tidak mempengaruhi sama sekali, kami hanya memberikan penjelasan hak-hak nya dia, kalau banding seperti apa, kalau tidak banding seperti apa," tambah dia.

Fidelis masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap hasil putusan tersebut.

Baca juga: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya

Kompas TV Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com