www.kompas.com
Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017), sambil berdiri. (KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+