Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidelis Berunding dengan Keluarga Terkait Vonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/08/2017, 15:59 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Fidelis Arie Sudewarto (36) masih akan berunding dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya terkait vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim yang dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Fidelis apakah akan mengajukan banding di pengadilan tinggi atau tetap menerima hasil putusan.

Baca juga: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya

Kakak kandung Fidelis, Yohana LA Suyati mengatakan, pihak keluarga mengaku terkejut dengan keputusan yang dibacakan hakim ketua dalam amar putusan tersebut.

"Dari keluarga ada beberapa keterkejutan. Yang pertama adanya perubahan pasal, karena pada saat tuntutan yang dibacakan pasal 111 ayat 2, tapi ternyata tadi majelis hakim lebih memilih untuk membuktikan pasal 116 ayat 1," ujar Yohana seusai persidangan.

Selain itu, sambung Yohana, putusan yang dibacakan juga ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, jaksa menuntut Fidelis dengan hukuman pidana 5 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak keluarga akan berunding terlebih dahulu untuk menyikapinya.

"Karena kami diberi waktu tujuh hari untuk membicarakan ini (putusan), akan kami bicarakan dan kompromikan dulu dengan keluarga," sambung Yohana.

Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...

Yohana menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, pihak keluarga mungkin baru akan mengambil keputusan terkait hasil putusan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini nanti mungkin akan kita pikirkan dulu langkah-langkah apa yang akan kita tempuh," ujarnya.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com