Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2017, 14:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Fidelis Arie Sudewarto (36) mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di PN Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum nya terkait dengan hasil putusan tersebut.

Dengan suara sedikit berat menahan tangisnya, Fidelis mengaku kecewa dengan hasil putusan hakim tersebut.

"Saya kecewa, kerena toh istri saya nyawanya tak terselamatkan," ujar Fidelis tanpa melanjutkan kalimatnya dari balik jeruji besi sel tahanan PN Sanggau.

Baca juga: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah.

Terkait dengan hasil putusan tersebut, Fidelis akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum dan keluarga. Apakah akan melakukan proses banding atau tetap menerima hasil putusan tersebut.

Baca juga: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com