www.kompas.com
Terdakwa kepemilikan ganja, Fidelis Arie Sudewarto (36) saat berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, usai sidang pembacaan putusan, Rabu (2/8/2017). Fidelis, yang sebelumnya menggunakan ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, divonis 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. (KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+