Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Pria Dibui karena Hina Presiden di Medsos hingga Buni Yani Protes karena Jaksa Hadirkan Video Ahok

Kompas.com - 26/07/2017, 09:17 WIB
Caroline Damanik

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Ropi Yatsman di Agam, Sumatera Barat, dinilai terbukti melakukan penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada pria berusia 35 tahun itu. Dia dinilai telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Kelanjutan sidang Fidelis Arie Sudewarto (36) yang dijerat kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) di Sanggau, Kalimantan Barat, serta kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, juga menjadi pilihan pembaca sepanjang hari kemarin.

Pihak Buni Yani protes karena jaksa menghadirkan video rekaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Hina Presiden di Facebook, Ropi Divonis 15 Bulan Penjara

Ropi Yatsman (35) divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017).

Ropi yang terjerat kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016


2. Suara Fidelis dari Dalam Penjara: Sungguh, Saya Tidak Ingin Kehilangan Istri Saya...

Fidelis Arie Sudewarto (36) yang dijerat kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa) dan ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menuangkan kisahnya selama berada di Rumah Tahanan Klas IIB Sanggau, Kalimantan Barat.

Berikut kutipan tulisan Fidelis yang diunggah Yohana di akun Facebook-nya pada 20 Juni 2017 yang lalu.

SUARA DARI DALAM PENJARA

#1 Dua hari yang lalu, kondisi kesehatan saya menurun. Kepala sebelah kiri terasa sakit luar biasa. Setelah itu, rasa sakitnya berpindah ke sebelah kanan. Aktivitas menulis saya pun sempat terhenti.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Ini Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang


3. Dua Wanita Terjun dari Apartemen, Warga Sempat Teriak Jangan Loncat

EP (34) dan ESP (28), kakak beradik melakukan bunuh diridengan cara melompat dari balkon apartemen lantai 5 Apartemen Gateway, Jalan Ahmadyani, Kota Bandung, Senin (24/7/2017) sore.

Kepala Satpam apartemern Gateway, Dede Syofian membenarkan peristiwa bunuh diri itu dilakukan oleh penghuni Apartamen Gateway.

"Ya, tapi mereka mengontrak di tempat ini," ujarnya ditemui di Pos 3 Pengamanan Gateway, Kota Bandung, Senin (24/7/2017) malam.

Menurut dia, saat ini pihak manajemen masih mengikuti pemeriksaan polisi dari Polrestabes Bandung.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Adik Kakak yang Terjun dari Apartemen Gateway Bandung Pernah Direhabilitasi


4. Jaksa Hadirkan Video Rekaman Ahok, Pihak Buni Yani Protes

Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017) diwarnai protes dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Protes dilayangkan penasihat hukum Buni Yani ketika Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti video lengkap milik Pemerintah Provinsi DKI yang berisi rekaman utuh pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu selama lebih dari 1 Jam 48 menit.

Video tersebut menurut penasihat hukum Buni Yani tidak layak dijadikan barang bukti karena sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus yang menjerat Ahok.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Hakim Tolak Sembilan Poin Keberatan Buni Yani


5. Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok Viral

Mohamad Guntur Romli menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Dalam kesaksiannya, Guntur Romli mengaku pertama kali melihat Buni Yani memposting video berdurasi 30 detik tanggal 6 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Video tersebut berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung ayat Al Quran.

"Saya melihat status anda (berisi video Ahok) jam sembilan malam (21.00 WIB) secara statistik itu (jadi) viral," ujar Guntur Romli, Selasa (25/7/2017).

Baca selengkapnya di sini
Baca juga:  Pengacara Buni Yani Minta Facebook Milik Saksi Dibuka di Persidangan

 

 

Kompas TV Buni Yani Jenguk Hermansyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com