Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bakal Hadirkan Ahok Sebagai Saksi dalam Sidang Buni Yani

Kompas.com - 25/07/2017, 17:25 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan menghadirkan 9 orang saksi fakta dan 6 saksi ahli.

Setelah meminta keterangan dari 5 orang saksi fakta, tersisa 4 orang lagi yang akan dihadirkan Jaksa pada sidang lanjutan 1 Agustus 2017 mendatang. 

Ketua JPU Andi M Taufik mengatakan, satu dari empat saksi yang bakal dihadirkan pada sidang selanjutnya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama. 

"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017). 

(Baca juga: Jaksa Hadirkan Video Rekaman Ahok, Pihak Buni Yani Protes)

 

Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.  "Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas," ucapnya. 

Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani. 

"Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani," tandasnya. 

Kompas TV Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang kelima di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com