BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Dalam sidang keenam tersebut, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 3 orang saksi yang akan memberatkan Buni Yani. Namun, satu orang saksi bernama Putri Basri tidak dapat hadir tanpa keterangan jelas.
"Belum ada keterangan halangan apa yang menyebabkan sampai tidak hadir," kata JPU.
Baca juga: Buni Yani Keberatan Sidang Kerap Dimulai Pukul 10.00 WIB
Persidangan dilanjutkaan dengan mendengarkan kesaksian dari dua orang saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli.
"Oh, ini suami istri ya," kata Hakim M Sapto yang diiykan oleh kedua saksi.
Setelah mencatat identitas kedua saksi. Pasutri tersebut kemudian disumpah di bawah Al-Quran.