Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Sebut Andi Windo Berikan Keterangan Palsu

Kompas.com - 18/07/2017, 19:27 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menyebut Andi Windo memberikan keterangan palsu. Bahkan ia memfitnahnya memotong video Basuki Tjahaja Purnama.

"Dia menuduh saya memotong video. Saksi ini berbohong. Di dalam uji forensik kita akan buktikan, dia memfitnah saya," ujar Buni Yani saat menanggapi kesaksian Andi Windo dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Buni Yani mengatakan, Andi banyak berbohong dan keterangannya tidak sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Ia menyontohkan, pelaporan Andi dalam BAP menyebut postingannya dapat menyebabkan kegaduhan. Tapi ia menyebut kegaduhan yang dituduhkan kepadanya tidak jelas.

"Tidak jelas parameternya gaduh, tapi gaduh seperti apa? Alat ukur apa untuk menunjukkan bahwa ada kegaduhan?" ucapnya.

(Baca juga: Ahok Direncanakan Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani, Pengacara Tunggu Surat Jaksa )

Selain itu, saksi telah memberikan keterangan palsu ketika Andi mengatakan bahwa dirinya telah meminta maaf saat menghadiri acara stasiun televisi karena telah memotong video Ahok.

"Kesaksiannya tidak bisa dipakai. Konteks meminta maaf bukan dalam memotong video. Tapi seandainya atas unggahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat saya meminta maaf bukan menghilangkan kata 'pakai'," tuturnya.

Bahkan ia berencana akan melaporkan Andi Windo ke polisi akibat kesaksian bohong tersebut.

"Kesaksiannya bahwa ada keresahan tanpa ada ilmu komunikasi dan bukti ilmiahnya, itu bentuk kesaksian palsu. Saya akan melaporkan saksi ini karena memberikan kesaksian palsu," ucapnya.

(Baca juga: Buni Yani: Yang Mengatakan Kasus Saya Tidak Ada Unsur Politis, Bodoh!)

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pelaporan balik yang akan dilakukan kliennya merupakan hal yang wajar.

Terlebih dalam persidangan, saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta. Namun nyatanya Andi diklaim telah memberikan kesaksian palsu.

"Banyak keterangan yang di BAP berbeda dengan di persidangan. Karena dinilai banyak berbohong artinya kalau sudah masuk ranah pengadilan dia bersumpah. Kalau disumpahnya itu kesaksiannya secara palsu ini bisa dilaporkan. Dan Pak Buni hendak akan melaporkan," kata dia.

Kompas TV Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang kelima di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com