Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Memberatkan Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok

Kompas.com - 11/07/2017, 16:06 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -  Sidang kasus pelanggaran UU ITE  dengan terdakwa Buni Yani akan dilanjutkan pada  Selasa  (18/7/2017) pekan depan, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar pun telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani. 

"Saksi diperkirakan ada 17 orang, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin seusai sidang, Selasa (11/7/2017). 

Baca juga: Buni Yani: Yang Mengatakan Kasus Saya Tidak Ada Unsur Politis, Bodoh!

Lebih lanjut Anwarudin menambahkan, salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Basuki Tjahja Purnama.  Meski demikian, JPU masih melihat kebutuhannya dulu.

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," sebutnya.

Rencananyan JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat sama. 

"Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan," ungkapnya.

JPU akan menyiapkan materi sidang ketika hakim sudah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa.  

"Tentu kita menghargai keputusan hakim. Dan kita siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi," tandasnya.

Seperti diberitakan, dalam sidang hari ini majelis hakim menolak sembilan poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani.

Baca: Hakim Tolak Sembilan Poin Keberatan Buni Yani

Kompas TV Pengadilan Negeri Bandung, siang ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Buni Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com