Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Video Rekaman Ahok, Pihak Buni Yani Protes

Kompas.com - 25/07/2017, 13:19 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017) diwarnai protes dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Protes dilayangkan penasihat hukum Buni Yani ketika Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti video lengkap milik Pemerintah Provinsi DKI yang berisi rekaman utuh pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu selama lebih dari 1 Jam 48 menit.

Video tersebut menurut penasihat hukum Buni Yani tidak layak dijadikan barang bukti karena sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus yang menjerat Ahok.

Selain itu, penasihat hukum Buni Yani juga mengatakan tidak menerima laporan barang bukti video yang ditampilkan Jaksa.

Baca juga: Buni Yani Sebut Andi Windo Berikan Keterangan Palsu

"Barang bukti yang didapatkan ini dari perkara Ahok yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata salah satu penasihat hukum Buni Yani, Selasa siang. 

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim M Sapto menerima barang bukti yang akan ditampilkan Jaksa. 

"Untuk mencari kebenaran materil bisa dicari dari bukti mana saja secara sah. Meskipun bukti sudah didengar dari kasus perkara lain tidak ada larangan untuk dibuka di perkara lain. B?ukti tersebut tetap jadi bukti persidangan," ucapnya.

Kompas TV "Ahok Wajib Hadir Jika Terdaftar Sebagai Saksi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com