Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Sabu dari Bandar, Seorang Polisi Diringkus

Kompas.com - 14/07/2017, 15:35 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus oknum polisi setempat berpangkat Bripka Na (29) saat hendak mengambil satu paket sabu yang diletakkan oleh seorang bandar.

Bripka NA ditangkap berbarengan dengan rekannya AN (35),  saat hendak mengambil sabu yang dipesan dari bandar melalui ponsel.

Narkoba tersebut diletakkan seorang bandar di sebuah tempat, kemudian pelaku mengambil sabu tersebut berdasarkan peta yang dikirimkan oleh bandar.

"Dalam penangkapan itu didapatkan barang bukti satu paket sabu," kata Direktur narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Sachroni, melalui Kabid Bina Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi, Jumat (14/7/2017).

Baca juga: Empat Penyelundup 1 Ton Sabu dari China Sudah Tertangkap

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba melibatkan oknum anggota polisi, dengan modus barang bukti diletakkan tanpa bertemunya penjual dan pembeli atau melalui peta yang dikirim via telpon selular.

Sabu tersebut saat hendak diambil oleh tersangka diletakkan di tepi jalan dan nyaris bercampur dengan sampah.

Atas perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasa 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu setelah tes urine keduanya terbukti positif.

Kompas TV Polda Metro Jaya Sita 1 Ton Sabu, 4 WNA Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com