Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Nunukan: Retribusi Rp 2.000, Kenapa Petugas Minta 2 Ringgit?

Kompas.com - 23/05/2017, 21:04 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Warga Nunukan mengaku dipungut 2 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17.000 ketika memanfaatkan dermaga penyebrangan di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Pungutan tersebut disinyalir sarat pungutan liar (pungli) mengingat besaran retribusi sesuai perda hanya Rp 2.000.

"Itu retribusi besarannya Rp 2.000. Kenapa kok petugas mintanya 2 ringgit, itu kan sekitar Rp 7.000. Saya minta Kadishub menelusuri ini," ujar Ketua DPRD Nunukan Danni Iskandar saat mengecek ke lokasi, Selasa (23/5/2017).

(Baca juga: Dokter Ini Bongkar Pungli Terhadap Kapal Pesiar di Labuan Bajo)

Danni menambahkan, jika ada penarikan retribusi seharusnya ada perawatan ketika jembatan rusak. Namun warga mengeluhkan, beberapa bulan terakhir sulit menyebrang karena jembatan besi yang biasa digunakan ambruk.

“Dengan penarikan retribusi oleh Pemkab seharusnya Pemkab juga bertanggung jawab atas kelayakan dermaga,” imbuhnya.

Danni mendesak aparat untuk segera mengusut adanya laporan pungli dari masyarakat tersebut. "Namanya pungli itu berapapun tetap pidana. Kalau benar harus ada penindakan," pungkasnya.

Kompas TV Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menggelar razia preman yang melakukan pungutan liar tarif parkir di sejumlah tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com