Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Saber OTT Pungli Saat Ambil SK di Disdik Jatim Cabang Madiun

Kompas.com - 12/05/2017, 17:05 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polres Madiun Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar biaya pengambilan surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikkan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun.

"Kami lakukan operasi tangkap tangan terhadap pungutan liar pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun di Jalan Pahlawan Nomor 3 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (9/5/2017) lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 12/5/2017).

Logos menuturkan, dari hasil OTT polisi menyita uang tunai yang diduga hasil pungutan dari guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat, berbagai berkas dan ponsel.

"Setelah OTT kami melakukan penggeledahan dan menyita uang sementara Rp 9 juta dari salah satu laci meja staf di kantor tersebut," ujar dia.

Logos mengatakan, modus operandi pungli tersebut adalah saat seorang guru SMA / SMK yang hendak mengambil SK pensiun dikenakan pungutan sebesar Rp 400.000.  Kemudian pengambilan SK kenaikkan pangkat guru SMA dikenakan Rp 150.000.

Dia menambahkan, hasil penelisikan penyidik tidak ada dasar aturan untuk pungutan biaya pengambilan SK pensiun guru SMA/SMK dan kenaikkan pangkat guru.

Untuk mengetahui orang yang memerintah pemungutan biaya pengambilan SK pensiun dan kenaikkan pangkat guru polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi.

"Sementara satu saksi staf Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Kabupaten dan Kota Madiun, Enik Juwariyah sudah kami periksa," kata Logos.

Ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditahan, Logos mengungkapkan, tim masih fokus memeriksa saksi dari guru yang sudah mengambil SK pensiun dan kenaikkan pangkat dan staf di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Kabupaten dan Kota Madiun.

Jatah yang mengurus

Salah seorang guru SMK Negeri I Madiun, Ready Eko Santoso (60) mengaku dimintai uang sebesar Rp 400.000 untuk pengambilan Surat Keputusan pensiunnya. Informasi dari staf yang ditemui Santoso , uang pungutan itu diberikan untuk jatah staf yang mengurus dan propinsi.

"Uang itu (uang pembayaran pengambilan SK pensiun,Red) katanya untuk jatah teman-teman yang mengurusi dan jatah di propinisi. Tetapi saya tidak bayarkan karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Santoso, Jumat ( 12/5/2017).

Santoso menceritakan permintaan uang pungutan bermula saat ia mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun untuk mengambil SK Pensiun.

"Saat itu staf di kantor itu menunjukkan SK saya mengeluh kalau kasusnya berat sekali untuk pengurusannya dan harus membayar Rp 400.000. Lantaran tanpa dasar yang jelas, saya bersikeras tidak membayar sesuai permintaan itu," kata Santoso.

Atas sikapnya itu, kata Santoso, staf itu menghadap pimpinannya. Lima menit kemudian staf itu menemuinya dan menyampaikan untuk seiklhasnya membayar biaya pengambilan SK.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com