Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dua Ekor Kerbau Mentahkan Sertifikat Tanah di Pengadilan

Kompas.com - 15/05/2017, 08:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Budiono, ketika dikonfirmasi juga mengaku terkejut dengan keputusan hakim yang telah memenangkan gugatan Subari.

Atas keputusan hakim itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan selaku tergugat pun berencana mengajukan banding. Menurut Budiono, validitas data sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) seharusnya bisa menjadi acuan.

Sertifikat tanah Subari adalah seluas 1.200 meter persegi, Mukhlisin seluas 1.240 meter persegi dan Adik Mukhlisin yakni Waji seluas 1.400 meter persegi. Sertifikat tanah itu telah diterbitkan pada tahun 1986.

"Jujur kami sangat malu dan merasa tertampar dengan putusan hakim yang memenangkan gugatan Subari. Dasar hukumnya apa si hakim? Kami sangat heran dan merasa aneh dengan keputusan itu. Semua data yang ada di kita sudah diserahkan ke pengadilan. Seharusnya dibaca dan ditelaah dengan seksama. Jangan dibaikan dong data dari BPN. Kami akan banding pastinya, karena kami juga tergugat," tegas Budiono.

Sementara itu Kuasa Hukum Subari, Rustiyono, mengatakan, tanah seluas 3‎.800 meter persegi tersebut telah dibeli oleh Subari pada tahun 1963. Tanah itu dibayar Subari menggunakan dua ekor kerbau kepada Parmi yang diyakini Subari sebagai pemilik tanah.‎

Awal mulanya, sambung Rustiyono, Marto Kasmin menikah dengan Juminah mempunyai dua anak yakni Ngadimin dan Sanem, ibu Mukhlisin. Sepeninggal Juminah, Marto Kasmin kemudian menikah dengan Suyati, ibu angkat Subari.

"Jadi kakek Mukhlisin yakni Marto Kasmin menikah lagi dengan Suyati yang sudah mempunyai anak angkat yakni Subari. Sedangkan Marto Kasmin sudah mempunyai dua anak, satu di antaranya adalah ibu Mukhlisin. Mereka kemudian tinggal di atas lahan Mbah Parmi. Lahan Mbah Parmi itu padahal sudah dibeli Subari dengan dua ekor kerbau. Ada bukti tertulisnya," kata Rustiyono.

Rustiyono pun mempersilakan pihak tergugat jika ingin mengajukan banding.

"Silakan banding. Bukti sertifikat tanah dari BPN pun dimentahkan oleh Pengadilan Negeri ‎Purwodadi karena dinilai tidak sah," kata Rustiyono.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com