Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Biaya Sertifikat Tanah, Pejabat Pemkab Madiun Ini Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2017, 20:58 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Tim Saber Pungli Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menangkap BS, pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan saat menerima uang Rp 1,5 juta dari warga untuk mengurus sertifikat tanah.

"Kemarin oknum pejabat BS tertangkap tangan saat menerima uang dari seorang warga untuk mengurus sertifikat tanah di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Oknum PNS itu ditangkap tim dipimpin Kanit Tipikor, Iptu Afin Khoirudin, " ujar Kaur Bin Ops Polres Madiun, Iptu Agustinus, Selasa ( 21/3/2017).

Menurut Agustinus, penangkapan BS bermula dari informasi masyarakat tentang pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan. Sesuai aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar 1 persen dari nilai jual tanah.

"Kenyataannya oknum PNS itu memungut lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku," ungkap Agustinus.

Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita kuitansi dan beberapa dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah.

Agustinus menjelaskan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan. Salah satunya untuk mengungkap jejaring dan modus yang dilakukan BS selama melakukan pungli.

Pejabat itu dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com