Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Digelar Maraton

Kompas.com - 25/04/2017, 19:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15) siswa SMA Taruna Nusantara akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Sidang kasus ini akan digelar maraton, karena penahanan anak ini hanya 25 hari sehingga sebelum masa penahanan habis harus sudah ada putusan," ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid Magelang, Eko Supriyanto, seusai sidang perdana, Selasa (25/4/2017) sore.

Menurutnya, sidang perkara anak berbeda dengan dewasa yang masa penahanannya berkisar 30-60 hari. Karenanya, kemungkinan besar sidang ini akan digelar setiap hari sampai sebelum masa penahanan anak berakhir.

Sidang perdana sendiri telah digelar Selasa (25/4/2017) pukul 10.30-15.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa, pembacaan laporan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mendengar keterangan saksi-saksi.

(Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Digelar Tertutup)

 

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Aris Gunawan sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota yakni Meilia Chritina Mulyaningrum dan David Darmawan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hening Wardono berujar pihaknya telah membacakan surat dakwaan pada sidang perdana tersebut. Hanya saja pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka perihal isi dakwaan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

"Agenda sidang tadi kami membacakan surat dakwaan. Kebetulan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi, sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," tutur EKo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Magelang itu.

Dia memaparkan, sedikitnya ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim dalam sidang perdana tersebut.

Keenam saksi itu, terdiri dari lima pamong (pendamping) siswa SMA Taruna Nusantara dan satu anggota tim identifikasi (Inafis) Polres Magelang.

(Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara)

 

Eko membenarkan sidang kasus ini akan digelar maraton mengingat batasan waktu penahanan anak selama 25 hari. Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/4/2017) dengan agenda 13 saksi yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara.

"Hanya 25 hari kalender, sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," tutupnya.

Kompas TV Tragedi Taruna Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com