Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Pohan: Saya Hanya Minta Dukungan Suara, Bukan Pinjam Uang

Kompas.com - 07/02/2017, 19:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

"Harusnya keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda. Kok jadi ke saya, sesen pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp 15 miliar lebih, tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali," ucap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Emmy FM dan Sabarina Siahaan mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Awalnya, Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya, Timbang Sianipar pada 2 September 2015. Seminggu kemudian, Linda mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Traders Cafe.

Saat di perjalanan, Linda meyakinkan Rotua untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Total uang Rotua yang dipinjamkan kepada Ramadhan akhirnya mencapai Rp 10,8 miliar.

Sehari menjelang Pilkada Kota Medan atau pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Karena Rotua tak punya uang lagi, dia lalu meminjam uang putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca juga: Dua Kasus Penipuan yang Menjerat Ramadhan Pohan

Saat itu, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam waktu seminggu dengan uang imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai Rp 4,5 miliar.

Lewat seminggu, Ramadhan belum mengembalikan pinjamannya. Laurenz kemudian mencairkan cek yang menjadi jaminan. Ternyata, saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Berulang kali ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus ini ke Polda Sumut. Setelah proses panjang, Ramadhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com