Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Pohan Sebut Dirinya Korban Konspirasi Jahat

Kompas.com - 17/01/2017, 19:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ramadhan Pohan, Johari Damanik menilai, perkara yang menjerat kliennya mengandung banyak kejanggalan hukum sehingga merugikan mantan calon wali kota Medan ini.

Dia menilai, perkara ini sangat dipaksakan karena laporan awalnya adalah pinjam meminjam uang dan masuk ranah perdata.

"Kenapa sekarang jadi pidana? PN Jakarta Timur telah menyidangkannya sebelum disidangkan di PN Medan dalam kasus pidana. Termininologi BAP polisi adalah pinjam-meminjam uang disertai bunga, tapi dakwaan jaksa Ramadhan minta uang dengan janji. Ini kan dipaksakan," kata Johari, Selasa (17/1/2017).

Pihaknya telah menyerahkan kepada majelis hakim bukti bahwa kasus ini sedang diproses di PN Jaktim. Menurutnya, dakwaan jaksa cacat.

"Dakwaan jaksa cacat karena hanya berdasarkan kesimpulan jaksa, bukan fakta penyelidikan. Bukti pelapor lemah, bahkan surat pernjanjian tak ada. Semoga putusan sela nanti hakim mengabulkan eksespi kita," ucap Johari.

Baca juga: Ramadhan Pohan: Sudah Kalah Pilkada, Tidak Punya Uang dan Jabatan, Sekarang Jadi Tersangka...

Sementara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarina Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menyatakan, menolak semua eksepsi Ramadhan Pohan dan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

"Dakwaan yang disusun sudah sesuai perundang-undangan harus tetap dibuktikan di pengadilan," kata Sabarina.

Usai persidangan, kali ini Ramadhan Pohan bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengaku optimistis bahwa putusan sela pada persidangan pekan depan akan mengabulkan esksepsinya.

"Saya percaya hakim akan memutus secara independen, bebas dari intervensi dan tekanan," kata Ramadhan.

Ditanya soal unjuk rasa yang selalu menyertai setiap persidangannya, wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat ini mengatakan, aksi tersebut sangat dipaksakan.

"Unjuk rasanya tidak jelas. Mereka seperti tidak mengerti masalah. Katanya saya menipu uang rakyat, padahal ini bukan soal kebijakan, apalagi soal anggaran negara. Ini soal orang swasta, relawan dulu ngakunya ikhlas bantu donasi pilkada, belakangan sebut utang. Ini, kan bukan kasus korupsi," ucapnya sambil menggelengkan kepala.

Menurut dia, selama belasan tahun menjadi politisi dan lima tahun sebagai pejabat negara, dirinya belum pernah tersangkut kasus hukum.

"Saya dilaporkan meminjam Rp 15,3 miliar, padahal sesen pun tak ada saya terima, baik cash maupun transfer. Surat utang, pinjaman dan perjanjian apapun tak ada. Mereka gugat perdata, laporkan pidana juga, enggak jelas. Majelis hakim akan jeli melihat semua ini. Saya korban konspirasi jahat, saya laporkan balik mereka..! Allah tidak tidur. Dia akan memandu hakim memutuskan perkara saya. Insya Allah, dakwaan dan replik jaksa bakal stop," ucap Ramadhan sambil meninggalkan gedung pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com