Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sumut Tolak Pelimpahan Ramadhan Pohan

Kompas.com - 29/11/2016, 20:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Politikus Ramadhan Pohan yang menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan diserahkan penyidik Polda Sumut ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Namun pihak kejati menolak menerima pelimpahan tahap dua (P22) itu, karena tersangka lain yaitu Savita Linda Hora Panjaitan, tidak ikut ada.

"Satu berkas itu ada dua tersangka, harusnya dua-duanya diserahkan. Kalau tersangka yang satu sedang sakit, sehingga belum bisa diserahkan, kami minta waktu yang lain yang bisa kedua tersangka diserahkan," kata Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto, Selasa (29/11/2016).

Mengenai sakit yang diderita tersangka Linda, Nanang mengaku tidak tahu. Menurut dia, pihaknya hanya mendapat pemberitahuan bahwa Linda menderita penyakit dalam.

Karena pelimpahan tidak diterima, Ramadhan Pohan kembali dibawa penyidik Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut ke Mapolda Sumut.

Saat dimintai komentarnya soal serah terima yang ditolak, dia hanya berkomentar singkat.

"Main-main saja," sebutnya.

Seperti diberitakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan Pohan berawal dari pinjam-meminjam uang yang terindikasi digunakan untuk mendanai kampanye-nya menjadi wali kota Medan pada 9 Desember 2015 lalu.

Pinjaman awal sebesar Rp 4,5 miliar dari Laurenz dilakukan pada 8 Desember 2014. Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta.

Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar. Peminjaman ini melibatkan perantara Linda Panjaitan. Linda menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan kemudian menyerahkannya ke Ramadhan.

Seminggu berlalu, Ramadhan belum membayar pinjamannya. Laurenz lalu mencairkan cek yang menjadi jaminan, ternyata dana tidak cukup karena saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Laurenz membuat laporan ke Polda Sumut. Ramadhan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mangkir dua kali dari panggilan penyidik, keluarlah surat penangkapan dan dia dijemput dari rumahnya di Jakarta.

Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11/2016) lalu.

Hal itu menyusul berkas perkara yang sama senilai Rp 10,8 miliar yang akan menjerat Ramadhan Pohan. Pelapornya RH br Simanjuntak, ibu dari Laurenz Sianipar.

"Satu berkas sudah P21 atas nama pelapor Laurenz, satu lagi belum. Kita masih menunggu penyidik Polda Sumut," ujar Nanang.

Baca: Dua Kasus Penipuan yang Menjerat Ramadhan Pohan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com