Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart: Hakim Kasus Ramadhan Pohan Tak Perlu Diintervensi

Kompas.com - 17/01/2017, 19:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, meminta agar siapa pun tidak mengintervensi proses persidangan yang melibatkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/2017). Pada saat yang sama, di tempat tersebut tengah ada sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.

Di luar ruang sidang, massa dari berbagai organisasi berunjuk rasa dan mendesak hakim untuk menahan Ramadhan.

"Tidak boleh mengganggu proses persidangan. Hakim kasus Ramadhan Pohan tak perlu diintervensi. Harusnya hakim bersikap tegas, memerintahkan pengunjuk rasa keluar gedung PN Medan atau menskors persidangan," kata Junimart.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kewenangan penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dan ini tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Dalam kunjungan itu, Junimart memeriksa infrastruktur dan proses pelayanan di PN Medan. Menurut dia, sistem keamanan pengadilan harus diperketat dan dievaluasi kembali.

"PN harus tegas dan tidak boleh mentolerir gerombolan-gerombolan yang mengatasnamakan pencari keadilan. Saya akan bicarakan ini dengan kepala dan wakil kepala PN Medan," kata dia.

Sementara itu, Erintuah Damanik dari Humas PN Medan mengatakan bahwa unjuk rasa selalu terjadi di setiap persidangan Ramadhan.

PN Medan tidak mampu memberi tindakan terhadap massa yang menerobos masuk ke dalam gedung PN Medan. "Massanya agak beringas," kata Erintuah.

Ia menyebutkan bahwa Ramadhan tidak ditahan karena dianggap koperatif.

(Baca juga Ramadhan Pohan: Sudah Kalah Pilkada, Tidak Punya Uang dan Jabatan, Sekarang Jadi Tersangka...)

Hari ini, sidang Ramadhan memasuki agenda tanggapan jaksa atau eksepsi. Sidang yang diketuai oleh hakim Djaniko MH Girsang dan jaksa penuntut umum Sabarita Siahaan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Pengunjuk rasa yang hadir di setiap persidangan terdiri dari Aliansi Pemuda Peduli Sumut (APPSU), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), dan Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPW Sakti Sumut). Mereka menuntut agar Ramadhan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com