Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Pohan: Saya Hanya Minta Dukungan Suara, Bukan Pinjam Uang

Kompas.com - 07/02/2017, 19:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2017).

Kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Timbang Sianipar selaku suami dari korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Salomo Mikael Candra Sianipar.

Dalam kesaksiannya, Timbang mengaku tidak pernah melihat Ramadhan menerima dan meminjam uang dari istrinya setiap kali mereka bertemu.

Namun berdasarkan cerita anak istrinya, dia tahu Ramadhan meminjam uang istri dan anaknya dengan total Rp 15,3 miliar.

"Saya pertama kali bertemu Ramadhan pada 2 September 2015 di Traders Cafe. Di sana dia memperkenalkan diri dan bilang mau jadi wali kota Medan. Di situ tidak ada meminjam uang," kata pensiunan TNI itu.

Baca juga: "Saya Yakin, Mana Mungkin Seorang Ramadhan Pohan Membohongi Saya..."

Setelah itu, mereka kembali bertemu di rumahnya, beberapa kali di posko pemenangan Ramadhan Pohan. Setiap pertemuan tidak pernah mengatakan meminjam uang.

"Dia hanya minta dukungan suara untuk memenangkannya. Jadi saya tahunya dia pinjam uang dari cerita anak dan istri, pas mau Natal itu," ujarnya.

Ketua majelis hakim Djaniko MH Girsang bertanya apakah melihat perjanjian hitam di atas putih tentang peminjaman uang, Timbang menjawab tidak ada.

Ditanya soal peran Savita Linda Hora Panjaitan, Timbang mengatakan, pertemuan awalnya dengan Ramadhan karena dikenalkan oleh Linda.

"Linda tidak ada menceritakan kalau dia tim suksesnya Ramadhan. Dia hanya bilang berteman dengan Ramadhan dan minta dukungan suara," ucap pria 75 tahun itu.

Timbang mengetahui setiap kali istri dan anaknya meminjamkan uang untuk keperluan kampanye Ramadhan lewat Linda.

"Mertua Linda satu profesi dengan istri saya. Ada empat kali penarikan dan transfer ke rekening Linda," jelasnya.

Usai persidangan, Ramadhan Pohan yang dimintai komentarnya mengatakan, tujuan pertemuannya dengan korban hanya untuk berkenalan dan minta dukungan suara.

"Keterangan saksi mengatakan, saya tidak pernah minta pinjaman saat pertemuan. Lha, kok jadi saya dituduh meminjam uang dari cerita-cerita orang. Tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang, tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang," katanya.

Menurutnya, pertemuan di Traders Cafe dan tempat-tempat lain hanya membahas soal visi misinya, bukan tentang uang atau utang.

"Harusnya keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda. Kok jadi ke saya, sesen pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp 15 miliar lebih, tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali," ucap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Emmy FM dan Sabarina Siahaan mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Awalnya, Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya, Timbang Sianipar pada 2 September 2015. Seminggu kemudian, Linda mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Traders Cafe.

Saat di perjalanan, Linda meyakinkan Rotua untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Total uang Rotua yang dipinjamkan kepada Ramadhan akhirnya mencapai Rp 10,8 miliar.

Sehari menjelang Pilkada Kota Medan atau pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Karena Rotua tak punya uang lagi, dia lalu meminjam uang putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca juga: Dua Kasus Penipuan yang Menjerat Ramadhan Pohan

Saat itu, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam waktu seminggu dengan uang imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai Rp 4,5 miliar.

Lewat seminggu, Ramadhan belum mengembalikan pinjamannya. Laurenz kemudian mencairkan cek yang menjadi jaminan. Ternyata, saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Berulang kali ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus ini ke Polda Sumut. Setelah proses panjang, Ramadhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com