Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Ramadhan Pohan Laporkan Ketua LSM ke Polisi

Kompas.com - 25/01/2017, 18:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Merasa difitnah dan nama baiknya tercemar gara-gara unjukrasa yang selalu dilakukan setiap persidangannya, Ramadhan Pohan melaporkan Tongam Freddy Siregar selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Kerakyatan Indonesia-Sumatera Utara (LSM Sakti-Sumut) ke Mapolresta Medan, Rabu (25/1/2017).

Bersama tim penasehat hukumnya, mantan calon wali kota Medan 2015 itu terlihat memasuki ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka membawa barang bukti berupa terbitan berita koran, spanduk dan keterangan para saksi.

Dalam aksinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tongam terus menghujat dan mengatakan Ramadhan Pohan penipu.

"Kami punya cukup bukti berupa foto-foto, selebaran, spanduk serta rekaman video yang isinya provokasi untuk menjatuhkan dan mencemarkan nama baik Ramadhan Pohan. Empat orang sudah bersedia menjadi saksi," kata Johari Damanik, tim kuasa hukum.

Selain memfitnah dan mencemarkan nama baik, Johari menunjukkan bukti bahwa LSM Sakti juga membuat selebaran yang menjanjikan imbalan kepada hakim PN Medan jika menahan Ramadhan.

Pada poin ketujuh dari isi selebaran tertulis: DPW SAKTI SUMUT akan memberikan imbalan hadiah bila majelis hakim PN Medan melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan selama proses persidangan.

"Kami minta aktor di belakang Tongam diusut," katanya sambil menunjukkan bukti lapor Nomor: STTLP/195/K/I/2017/SPKT Restabes Medan.

Ramadhan yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan, dirinya berharap proses laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya cepat diproses hukum.

"Semuanya kami serahkan kepada tim penasehat hukum. Kita harap, kasus ini cepat diproses," kata Ramadhan.

Pada persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela, Selasa (24/1/2017) kemarin, saat majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang memasuki ruang persidangan, kegaduhan terjadi.

Seorang pengunjung sidang yang diduga anggota LSM Sakti Sumut terlihat sedang membagi-bagikan selebaran pernyataan sikap mereka kepada para pengunjung sidang.

"Mohon supaya menjaga ketertiban persidangan ini. Jika tidak bisa menjaga ketertiban akan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Djaniko dengan tegas sebelum memulai sidang.

Mendengar ucapan hakim, pria yang belum diketahui namanya itu langsung duduk dan diam. Namun, saat menjelang akhir persidangan, dia kembali berulah. Dia berdiri dan berteriak menuntut hakim supaya menahan Ramadhan Pohan.

"Jangan buat gaduh, silakan keluar," kata Djaniko sambil memerintahkan petugas pengamanan membawanya keluar ruang persidangan.

Namun, dia tak mau keluar meski didatangi petugas keamanan. Dia ngotot bertahan di ruang sidang. Beberapa menit kemudian, majelis hakim menutup persidangan.

(Baca juga: Ribut pada Sidang Ramadhan Pohan, Anggota LSM Diusir Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com