Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap Saat Akan Makan

Kompas.com - 01/02/2017, 18:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tim intelijen dengan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Zulkarnaen (55) di sebuah rumah makan soto Medan Jalan Setia Budi, Rabu (1/2/2017).

Zulkarnain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut dan berstatus tersangka dugaan korupsi Bank Sumut. Dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut dalam pengadaan sewa mobil di 2013.

Keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang menyebutkan bahwa tersangka sudah beberapa hari berada di rumah ibunya di Medan. Tim intelijen kemudian melakukan pemantauan.

"Lima hari ini terus-menerus tim mengamati seputaran kediaman tersangka. Selama dalam pengejaran, tersangka hidup berpindah pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah per bulan untuk mengelabui petugas," kata Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Rabu (1/2/2017) petang.

Rabu siang, tersangka keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria BK 4644 AGB menuju rumah makan soto Medan. Tim intel bersama tim penyidik Pidsus yang melakukan penyamaran langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Sumut untuk dimintai keterangan.

Dengan tertangkapnya Zulkarnaen, tinggal satu tersangka lagi yang masih dicari dan menjadi buronan Kejati Sumut yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus tersebut.

“Tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, foto-fotonya telah disebarluaskan ke seluruh kejaksaan, institusi pemerintah, bandara, dan pusat perbelanjaan agar diketahui masyarakat. Bagi warga yang melihat tersangka, segera melapor ke kejaksaan untuk diamankan dan diproses hukum,” tambah Yosgernold.

Pemberitaan sebelumnya, Kejati Sumut pada 4 Januari 2017 memblokir kartu kredit Zulkarnaen dan Haltatif yang tersandung kasus korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 10,8 miliar bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.

Korupsi bermula dari pengadaan mobil dinas Bank Sumut hingga sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional seharga Rp 21 miliar yang bersumber dari RKAT 2013. Dalam pengadaan sewa menyewa tersebut, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar.

Penyidik Kejati Sumut pada 20 Juli 2016 sudah menahan dua tersangka yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum.

Keduanya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara tersangka Irwan Pulungan, diamankan pada 21 Oktober 2016 dan saat ini tengah persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com