Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda

Kompas.com - 29/11/2016, 15:29 WIB

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas.

Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

(Baca juga Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com