Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda

Kompas.com - 29/11/2016, 15:29 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi oleh mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo ditunda karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

"Saya percaya kepada majelis hakim. Namun, sampai dengan saat ini saya belum menerima berkas dakwaan sehingga sampai dengan saat ini saya dan keluarga masih belum menunjuk siapa penasihat hukum yang akan mendampingi saya," kata Dahlan di depan majelis hakim yang diketuai M Tahsin di Sidoarjo, Selasa (29/11/2016).

(Baca juga Jalani Sidang Perdana, Dahlan Iskan Tak Didampingi Kuasa Hukum)

Pernyataan Dahlan langsung diklarifikasikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan telah memberikan surat dakwaannya dan diterima oleh Etik, staf Dahlan.

Dahlan akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. "Maksud saya berkas lain, yakni BAP yang belum saya terima," kata Dahlan.

Hakim Tahsin juga meminta jaksa memberikan berita acara perkara yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi fotokopinya bayar sendiri, ya," kata Hakim Tahsin.

Kendati belum menunjuk penasihat hukum, Dahlan mengatakan siap bila surat dakwaannya dibacakan di sidang tersebut.

"Saya siap kalau dakwaannya dibacakan karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat," kata mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Hakim menolak permintaan tersebut dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang.

"Setelah pembacaan dakwaan, Anda dan penasihat hukum Anda harus bersikap. Jadi saya minta pada persidangan berikutnya Anda sudah harus didampingi penasihat hukum," kata Tahsin sambil mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan ini.

Seusai persidangan, Dahlan mengaku segera menunjuk penasihat hukum. Namun, ia belum bisa menentukan apakah penasihat hukum yang ditunjuknya adalah tim penasihat hukum yang menangani praperadilannya.

"Belum tentu mereka yang saya tunjuk bisa saja pengacara yang lain," kata Dahlan sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor.

Selain Dahlan, terdakwa Wisnu Wardhana juga menjalani persidangan. Berbeda dari Dahlan, pembacaan surat dakwaan Wisnu tetap berlanjut. Tahsin yang memimpin sidang juga tetap melakukan penahahan terhadap mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU tersebut.

Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wisnu dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia," ucap Dading, penasihat hukum Wisnu Wardhana.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.

Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas.

Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

(Baca juga Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com