SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak tujuh "mahaguru" bayaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Selasa (8/11/2016). Pengiriman tujuh warga Jakarta itu untuk memperoleh perlindungan hukum sebagai saksi.
"Sejak hari ini dititipkan ke LPSK biar ada jaminan keamanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/11/2016).
Ketujuh mahaguru tersebut diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim sejak Minggu lalu sebagai saksi. Identitas mereka diungkap dari kesaksian Vijay, pengusaha berkebangsaan India yang ditetapkan tersangka terkait aksi penipuan Dimas Kanjeng.
Tujuh warga yang oleh Dimas Kanjeng diberi julukan "Abah" itu sengaja disewa untuk berpura-pura menjadi mahaguru Dimas Kanjeng. Saat tampil di depan para pengikutnya, mereka diberi pakaian jubah dan memutar tasbih agar terlihat seakan-akan seperti seorang ulama.
Padahal, kata polisi, mereka adalah warga pra-sejahtera biasa yang sama sekali tidak mengerti agama. Sebagian dari mereka adalah kuli, pengangguran, bahkan ada yang gelandangan.
Baca: "Tugas Saya Hanya Duduk dan Putar Tasbih di Padepokan Dimas Kanjeng"