Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Golkar Sumsel Minta Bupati Ogan Ilir Dipecat

Kompas.com - 16/03/2016, 20:08 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengurus DPD Partai Golkar Sumatera Selatan meminta Bupati Ogan IIir AW Nofiadi dipecat dari partai berlambang pohon beringin itu. Nofiadi dinilai sudah mencemarkan nama baik partai.

"Kita minta Ketua DPD Partai Golkar provinsi untuk memecat langsung Bupati Ogan IIir itu dari partai," kata Wakil Ketua DPD I Golkar Sumsel, M Yansuri di Palembang, Rabu (16/3/2016).

Hal itu disampaikan Yansuri terkait dengan penangkapan  Nofiadi karena kasus narkoba pada Minggu (13/3/2016).

Ia mempertanyakan, lolosnya Nofiadi pada waktu tes kesehatan pencalonan bupati.

Untuk itu, Yansuri berharap, ke depan  pihaknya akan lebih selektif dalam perekrutan kader partai, bakal calon kepala daerah, dan calon legislatif.

Meskipun demikian, menurut dia, kejadian tersebut ada hikmahnya, yakni untuk mengevaluasi syarat untuk maju menjadi calon baik kepala daerah maupun legislatif.

"Nanti akan dites termasuk calon legislatif, selama ini hanya surat berkelakuan baik saja," katanya.

AW Nofiadi tercatat sebagai kader Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II Golkar Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara mengenai jabatan bupati Ogan Ilir itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, akan meminta kejelasan status Nofiadi.  Kalau sudah ada jawaban baru diusulkan non aktif dan diangkat pelaksana tugas (plt).

Untuk pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir itu, otomatis Wakil Bupatinya, kata pejabat nomor satu di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut.

Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi bersama wakilnya HM Pandji Ilyas dan enam pasangan bupati dan wakil bupati lainnya dilantik Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang Sports and Convention Center pada 17 Februari 2016.

baca juga: Bupati Ogan Ilir Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com