Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kapal Vietnam Diledakkan di Perairan Pulau Datuk

Kompas.com - 22/02/2016, 15:04 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Detik-detik pemusnahan delapan kapal asing asal Vietnam yang ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalbar berlangsung tanpa hambatan.

Meski molor satu jam dari rencana awal, pemusnahan tersebut sukses dengan dua ledakan berturut-turut.

Ledakan pertama, tepat pukul 11.15 WIB empat kapal yang dirangkai jadi satu meledak dengan sempurna dan langsung menenggelamkan bangkai kapal.

Ledakan kedua, sekitar pukul 12.00 WIB, empat kapal lainnya juga berhasil diledakkan.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Aifin Arsyad mengatakan, delapan kapal yang dimusnahkan tersebut sudah mendapat keputusan dan berkekuatan hukum yang tetap.

"Dari 50 kasus yang ditangani kejaksaan tinggi kalbar, lebih dari 90 persen merupakan kapal asing. Jadi hari ini ada delapan barang bukti yang perlu dimusnahkan," ujar Arifin, Senin (22/2/2015).

Kedelapan kapal Vietnam tersebut di antaranya, empat kapal ditangkap pada 29 juli 2015 oleh Kapal Pengawa Hiu Macan 001 di perairan Laut Cina Selatan di sekitar Natuna kepulauan Riau yaitu KM Bv 9619 TS, KM BV 8281 TS, KM BV 9947 TS dan KM BV 7872.

Sedangkan empat kapal lainnya ditangkap di lokasi yang sama pada 7 September 2015, yaitu KM BV KG 93525 TS, KM KG 91490 TS, KM KG 93877 TS, KM KG 93577.

"Pelanggaran yang dilakukan yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan," kata Arifin.

Sementara itu, pemerintah melalui Satgas 115 menenggelamkan 30 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lima lokasi berbeda.

"Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin (22/2/2016).

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah Pontianak, Bitung, Tahuna, Batam, dan Belawan.

"Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang diledakkan secara serentak," katanya.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

"Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," ungkap Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com