Penangkapan kapal tersebut dilakukan tim patroli Bea Cukai kantor Wilayah Sulawesi yang didukung tim dari Direktorat Polair Polda Sulselbar, jajaran Lantamal VI TNI AL Makassar, dan Kesatuan POM AD Kabupaten Bone.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK). Sedangkan nahkoda kapal melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.
Kapal penyeludup pakaian bekas itu dari perairan Selat Bone di bawa ke markas Lantamal VI Makassar. Sementara itu, 790 bals pakaian bekas sudah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk diamankan.
Kepala Kanwil Bea Cukai kantor wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi dalam konferensi persnya, Kamis (17/2/2016) mengatakan, pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang impor berdasarkan peraturan menteri perdagangan.
"Di samping dapat mengganggu dan merusak industri tekstil dan produksi tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena bisa membawa virus dari luar negeri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.