Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Impor Disebut Ilegal, Pedagang Demo

Kompas.com - 02/09/2015, 14:59 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sekitar 100 orang pedagang pakaian bekas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/7/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel beberapa waktu lalu.

Massa yang tergabung dalam perkumpulan pedagang pakaian bekas seluruh Indonesia (P3BSI) mendatangi gedung DPRD Sultra. Dalam orasinya, para pedagang menyatakan bahwa larangan pemerintah tentang penjualan pakaian bekas dapat merugikan jutaan pelaku usaha pakaian bekas, termasuk masyarakat kalangan bawah sebagai konsumen.

Koordinator P3BSI Kendari, Thamrin mengungkapkan bahwa pernyataan pemerintah penjualan pakaian bekas karena bisa mengganggu kesehatan dan memukul industri garmen tanah air tidak logis.

"Itu hanya akal-akalan pemerintah saja. Pengusaha garmen tidak pernah kok berdemo menolak keberadaan pedagang pakaian bekas. Begitu juga dengan alasan kesehatan, disebutkan tidak aman bagi manusia karena ditemukan bakteri," ujar Tamrin, pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Rabam Kendari.

Menurut dia, selama tiga puluh tahun, sejak tahun 1980-an, penjualan pakaian bekas tidak ada masalah.

"Masih banyak barang ilegal lain yang beredar di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat. Nah, kami ini hanya bertahan hidup daripada kelaparan, tapi kami lebih berdarah-darah," tegasnya.

Para pedagang barang bekas di gedung DPRD Sultra ini datang lantaran mendapat informasi bahwa larangan tegas akan akan diberlakukan 9 September mendatang.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra Siti Suleha mengatakan bahwa barang bekas impor yang beredar di Sultra merupakan barang ilegal.

Data dari dinas yang dipimpinnya, pakaian dan barang bekas lainya yang di jual pedagang tidak pernah terdaftar sebagai barang impor yang masuk di Sulawesi Tenggara.

"Barang bekas ini tidak terdaftar dalam Angka Pengenal Impor (API) sehingga bisa dipastikan pakaian bekas impor yang masuk itu adalah barang ilegal," tegasnya, Selasa siang.

Namun demikian, lanjut Saleha, pihaknya tidak serta merta akan melarang penjualan barang bekas ini. Pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi setelah itu akan membangun koordinasi dan membentuk tim terpadu untuk menangani peredaran barang bekas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com