PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pulau Kalimantan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Yakobus Kumis mengungkapkan, pernyataan tersebut dibuat setelah melalui diskusi panjang serta kajian berdasarkan pengamatan terkait persoalan Gafatar melalui media sosial maupun media massa.
"MADN telah melakukan diskusi dan kajian-kajian berdasarkan pencermatan, pengamatan tentang situasi yang berkembang seputar persoalan Gafatar serta berbagai tanggapan dan reaksi dari pernyataan-pernyataan yang beredar di masyarakat," kata Yakobus dalam jumpa pers di Pontianak, Selasa (2/2/2016) siang.
Sebelum menyatakan sikap, MADN pada Sabtu (30/1/2016) menggelar diskusi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Beberapa hal dicapai dalam diskusi tersebt antara lain suku Dayak sudah sepakat mendukung tegaknya NKRI dengan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Kesepakatan lainnya, lanjut Yakobus, keberagaman suku bangsa, agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat Indonesia adalah anugerah Tuhan.
"Realita keberagaman ini telah disadari para pendiri bangsa sebagai kekayaan yang satu sama lain harus saling menghormati dan bekerja sama demi menuju sebuah bangsa yang kuat," lanjut Yakobus.
Penghormatan terhadap keberagaman dan kemajemukan ini, kata Yakobus, sudah tertuang dalam seboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.
MADN juga sepakat bahwa setiap ormas dan organisasi yang berkembang di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasil dan UUD 1945.
Atas alasan ini pula, papar Yakobus, MADN menolak keberadaan Gafatar di Kalimantan dan Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.