Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Adat Dayak Nasional Tolak Gafatar di Kalimantan

Kompas.com - 02/02/2016, 17:44 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

1. Menolak kehadiran organisasi Gafatar beserta eks anggota kelompok itu di Bumi Kalimantan.

2. Mendukung Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Drs Comelis MH yang juga adalah Presiden Majelis Adat Dayak Nasional yang tegas menolak kehadiran Gafatar dan eks anggota Gafatar serta mengembaikan mereka ke daerah masing-masing, karena telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Kependudukan. 

3. Menolak tegas kehadiran kembali anggota atau eks anggota Gafatar di Pulau Kalimantan dalam bentuk apapun karena Gafatar adalah organisasi terlarang. Meskipun telah dibubarkan namun sampai saat ini anggota atau kelompok Gafatar masih terus hidup dan berkembang yang dikhawatirkan menjadi bom waktu yang dapat memicu kerusuhan di Pulau Kalimantan.

4. Siap mengawal setiap kebijakan Gubernur Kalimantan Barat dan siap melayani gugatan eks Gafatar dan atau ancaman dari pihak manapun tekait kebijakan ini.

5. MADN mengimbau seluruh masyarakat Dayak se-Kalimantan untuk ikut mengawasi dan pengawalan anggota maupun eks anggota Gafatar yang masih ada di daerahnya dan sesegera mungkin melakukan evakuasi dan pemulangan ke daerah masing-masing serta memantau lingkungan masing-masing terkait semua gerakan Gafatar dan eks anggota Gafatar. 

6. Meminta pemeritah pusat, Polri dan TNI untuk segera mengusut tuntas otak di balik eksodus anggota Gafatar ke Kalimantan dan meminta penegakan hukum terhadap ormas yang menganut paham radikalisme atau menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 serta perundangan yang berlaku di wilayah NKRI. 

7. Mengajak seluruh masyarakat lintas etnis dan agama di Pulau Kalimantan untuk bersatu padu mencegah setiap aksi radikal dari ormas terlarang yang ingin memecah persatuan dan kesatuan warga di Pulau Kalimantan dan melaporkan setiap hal mencurigakan kepada aparat yang berwenang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com